SIMALUNGUN β Proyek revitalisasi sarana pendidikan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Simalungun kini mendapat pengamanan dan pengawalan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Sejak tahap awal, pelaksanaan proyek pendidikan tersebut mulai dikawal agar setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini ditandai dengan entry meeting pengamanan kegiatan konstruksi revitalisasi sekolah yang digelar di Aula Kantor Kejari Simalungun, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi titik awal koordinasi antara aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, serta pihak sekolah penerima program revitalisasi.
Kepala Kejari Simalungun Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara dari Pemkab Simalungun hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan Frits Ueki Prapanca Damanik bersama jajaran serta sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP penerima program.
Pesan Kejari Simalungun jelas: pembangunan boleh berjalan, tetapi aturan tidak boleh ditinggalkan.
Pengamanan dan pengawalan, ditegaskan Kejari Simalungun, bukan untuk menghambat pekerjaan. Justru, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek.
Artinya, setiap tahapan pembangunan menjadi bagian yang harus diperhatikan, mulai dari aspek administrasi, teknis, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Kajari Simalungun Munawal Hadi mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap pekerjaan revitalisasi sekadar proyek pembangunan fisik.
Setiap pihak, kata dia, harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Β«βPelaksanaan kegiatan pembangunan harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,β tegas Munawal.Β»
Ia juga meminta seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan penuh tanggung jawab dan menghindari potensi penyimpangan, baik dalam aspek teknis maupun administrasi.
Sebab, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang berdiri, tetapi juga setiap rupiah uang negara yang digunakan.
Pembangunan sarana pendidikan yang bersumber dari APBN memiliki konsekuensi pertanggungjawaban publik. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan harus sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis, tertib administrasi, serta selesai sesuai target yang ditetapkan.
Sementara itu, Plt Kadisdik Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik menyambut baik langkah pengamanan dan pengawalan Kejari Simalungun.
Menurut Frits, pengawalan tersebut menjadi bagian penting agar seluruh proses revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Β«βKami tentu menyambut baik pengamanan dan pengawalan ini. Prinsipnya, seluruh kegiatan revitalisasi harus dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,β ujar Frits saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).Β»
Dengan dimulainya pengawalan sejak tahap awal, Kejari Simalungun menempatkan aspek pencegahan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
Targetnya bukan sekadar sekolah selesai direvitalisasi, tetapi prosesnya juga harus bersih, tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. (R1/red)











