Simalungun

𝐔𝐊𝐏𝐁𝐉 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡

×

𝐔𝐊𝐏𝐁𝐉 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡

Sebarkan artikel ini

Simalungun: Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerahnya.

 

Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut Karena Pengumuman RUP itu harus segera dilaksanakan, agar pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan.

 

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan dan kebijakan. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 9 poin 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP.

 

Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Informasi LKPP No.26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta menjadi fokus Perhatian dalam Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2026.

 

Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak UKPBJ meminta agar pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Setiap peserta diminta untuk membawa laptop masing-masing selama proses pendampingan.

 

Semua peraturan dan jadwal pendampingan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026, yang membahas tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendampingan ini, perangkat daerah dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.(rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *