Gunungsitoli: Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melaksanakan upaya pengawasan dan perlindungan wilayah dalam rangka mencegah masuk dan menyebarnya penyakit menular ternak, khususnya yang berasal dari luar Kepulauan Nias. Langkah-langkah yang dilakukan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi penyakit menular pada ternak masyarakat, terutama ternak babi, saat ini berada dalam kondisi relatif terkendali. Pemerintah melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara berkelanjutan memberikan penyuluhan kepada peternak mengenai pentingnya menjaga kebersihan kandang, penerapan biosekuriti, serta pemberian pakan yang memadai guna mendukung kesehatan dan produktivitas ternak.
Sejak September 2025, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan kebijakan penutupan sementara pemasukan ternak, khususnya ternak babi, ke wilayah Kota Gunungsitoli. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 500.7.2.5/5538/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Pemasukan Hewan Penular Penyakit (HPM). Penetapan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas perkembangan situasi penyakit ternak di sejumlah wilayah lain.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut mempertimbangkan sistem pengawasan lalu lintas hewan melalui aplikasi ISIKHNAS yang dikelola oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, termasuk analisis risiko terhadap pergerakan ternak antarwilayah, status penyakit di daerah asal, serta potensi penyebaran penyakit tertentu.
Saat ini, Kota Gunungsitoli tercatat dengan status Terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta wilayah Tertular African Swine Fever (ASF) dan Hog Cholera (HC). Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemasok ternak mengenai tata cara serta prosedur lalu lintas Hewan Penular Penyakit (HPM), mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI.
Selain itu, kebijakan yang diambil juga mempedomani Dokumen Analisis Risiko Pemasukan Ternak Babi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara, khususnya terkait jalur pemasukan lautβdarat dari Kabupaten Tapanuli Utara menuju Kota Gunungsitoli.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menerbitkan rekomendasi pemasukan ternak babi kepada pihak manapun. Setiap kemungkinan penerbitan rekomendasi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain ketersediaan populasi ternak babi lokal, stabilitas harga ternak dan daging babi di pasaran, serta perkembangan situasi kesehatan hewan secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Gunungsitoli memahami bahwa kebutuhan ternak dan/atau daging babi di masyarakat cukup signifikan, baik untuk konsumsi maupun untuk mendukung berbagai kegiatan adat, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, setiap kebijakan ditempuh secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan aspek kesehatan hewan, keamanan pangan, serta kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui langkah pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Gunungsitoli berupaya menjaga stabilitas kesehatan hewan, mendukung keberlangsungan usaha peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. (R01/rel)











