Simalungun: Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun menjadi sorotan, dan Direktur Utama Dodi Ridowan Mandalahi tidak dapat menampakkan rincian penggunaan realisasi atau pertanggung jawabankan anggaran kas perusahaan pada saat audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada TA. 2024.
Dan paling parah, adanya laporan pengeluaran kas 3,5 miliar diduga menggunakan dalih untuk panjar kegiatan, namun pada laporan realisasi keuangan perusahaan belum ada laporan pertanggungjawaban pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut sampai saat ini memasuki TA. 2026. Dan dikutip dari laporan audit BPKP TA. 2024 menyatakan PDAM Tirta Lihou status sakit.
Selain itu, TA. 2024 yang dimana masanya juga merupakan tahun politik jadi sorotan tajam, dan dipertanyakan akan laporan audit BPKP tersebut tidak adanya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Inspektorat atas aliran dana kas PDAM Tirta Lihou yang tidak dipertanggungjawabkan oleh direktur utama Dodi Ridowan Mandalahi.
Pasalnya, pada tahun 2024 diduga Dodi Ridowan Mandalahi menjadi salah satu tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang incumbent, hingga viral videonya di acara deklarasi calon dan saat di posko calon yang di Dapil V Kecamatan Tanah Jawa.
Menurut salah satu warga Kabupaten Simalungun yang mengaku R. Purba meminta transparansi Pemerintah Daerah tentang PDAM Tirta Lihou dan Direktur utama (Dodi Ridowan Mandalahi) dalam mengelola kegiatan usaha plat merah tersebut.
“Seharusnya pemerintah kabupaten simalungun harus transparan dalam pengelolaan kegiatan usaha plat merah itu, terutama Direktur Utama (Dodi Ridowan Mandalahi) dalam menjalankan tugas maupun penggunaan kas perusahaan. Ya, bisa aja diindikasikan Dodi Ridowan Mandalahi ada kegiatan yang melawan hukum dan diduga korupsi bila 3,5 miliar kas PDAM Tirta Lihou tidak bisa dipertanggungjawabkan,” Jelas R. Purba.
Masih dengan R. Purba, “ya, ini harusnya Pemkab Simalungun jangan diam dan dapat diproses hukum bila merugikan keuangan perusahaan. Dengan praduga tidak bersalah, apakah dana kas perusahaan tersebut ada tersalurkan pada salah satu cakada?, karena itu merupakan tahun momen pilkada. Dan sempat juga viral Dodi Ridowan Mandalahi diduga menjadi salah satu tim sukses cakada di TA tersebut,” Ungkapnya.
Selain itu, R. Purba juga meminta pemerintah Kabupaten Simalungun harus transparan dan terbuka terkait penanganan Kas PDAM Tirta Lihou yang hingga saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Dodi Ridowan Mandalahi, sehingga tidak timbul presepsi negatif dari masyarakat, karena pada 2024 juga merupakan tahun politik.
Dan media ini juga mencoba menelusuri terkait laporan keuangan perusahaan daerah air minum Tirta Lihou pada TA. 2024 tidak ditemukan pada website resmi Pemkab Simalungun, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah harus transparan dan terbuka pada pengelolaannya.
Diwaktu terpisah, masyarakat Pematang Raya, Ahmad Saragih meminta pemerintah Kabupaten Simalungun untuk melakukan evaluasi atau bersih-bersih pada manajemen PDAM Tirta Lihou dan menjaga integritas, sehingga dapat mewujudkan pelayanan maksimal dan berdampak pada pembangunan daerah kedepan melalui kontribusi Pembagian hasil usaha atau pendapat hasil asli daerah.
“Seharusnya dengan keberadaan PDAM Tirta Lihou menjadi momentum untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Simalungun, jadi Pemerintah harus melakukan pengawasan maksimal dan evaluasi manajemen PDAM Tirta Lihou sehingga dapat membantu pemerintah melalui kontribusi bagi hasil usaha atau PAD kedepannya. Jadi disini harus ada integritas yang tinggi dari pejabat PDAM Tirta Lihou, bila itu terjadi 3,5 miliar tidak ada pertanggungjawaban kas perusahaan, berarti pemerintah harus evaluasi total. Kalau perlu dilakukan evaluasi total direksinya biar bisa berjalan dengan pararel peraturan dan undang-undang kegiatan BUMD,” ucap A. Saragih pada media ini, (26/02/2026). (R01/rel)











