HukumNasionalSimalungun

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐍 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐨𝐔 Tentang 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

×

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐍 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐨𝐔 Tentang 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Sebarkan artikel ini

Simalungun: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait data diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Simalungun, berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Kamis (29/01/2026).

MoU ini ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam meningkatkan ketersediaan data diversi serta memperkuat upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi beberapa poin utama, antara lain pemenuhan hak anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terwujudnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak dalam proses penanganan perkara anak, serta penguatan kerja sama dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkup Pengadilan Negeri Simalungun.

Kedua pihak kembali menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi guna meningkatkan data diversi dan peningkatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.(R01/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *