Simalungun: Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan terkait pengangkatanΒ dan pengadaan barang aset yang tidak dicatatkan oleh manajemen, dan hal itu diduga dikendalikan langsung oleh Direktur Utama, Dodi Ridowan Mandalahi.
Hal dugaan korupsi menguak mulai dari pengadaan barang yang dibelanjakan langsung dengan diduga gunakan modus biaya pemeliharaan untuk pergantian pompa air namun tidak dicatatkan dalam aset perusahaan pada TA. 2024 dan TA. 2025.
Selain itu, perusahaan daerah air minum daerah Tirta Lihou yang masih status sakit dan biaya perusahaan terus melambung dengan dugaan mark up biaya operasional, Namun Direktur Utama (Dodi Ridowan Mandalahi) malah melakukan perekrutan atau pengangkatan pegawai daerah PDAM Tirta Lihou.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Pemerintah daerah Kabupaten Simalungun sebagai pemilik saham perusahaan telah mengeluarkan surat melalui Sekretaris Daerah (Esron Sinaga) untuk tidak melakukan pengangkatan atau perekrutan pegawai PDAM Tirta Lihou, Namun hal tersebut dilawan Dodi Ridowan Mandalahi dengan mengangkat 29 orang pegawai PDAM Tirta Lihou pada 2025.
Pelanggaran pengangkatan pegawai PDAM Tirta Lihou oleh Dodi Ridowan Mandalahi sebagai Direktur utama menjadi pertanyaan besar dan sangat disorot, pasalnya ada indikasi korupsi yang menguntungkan pihak lain atau kelompok tertentu dengan kerugian perusahaan sangat besar.
Dan masyarakat Kabupaten Simalungun mempertanyakan atas tindakan Dodi Ridowan Mandalahi yang memaksa mengangkat pegawai PDAM Tirta Lihou hingga melanggar atau melawan aturan sesuai surat Sekretaris Daerah tentangΒ pengangkatan pegawai perusahaan daerah air minum.
“Agak laen dan heran juga hingga melawan dan melanggar aturan bila sudah di surati sekda Simalungun untuk pembatasan pengangkatan pegawai. Tapi anehnya, kenapa mau Dirut hingga melawan hukum atau aturan, apa ada keuntungan pribadi yang dimiliki atau kelompok tertentu ya?.
Bila itu terjadi, Bupati Simalungun harus bertindak tegas dan audit secara keseluruhan teknis maupun administrasi PDAM Tirta Lihou. Jangan masyarakat jadi korban atas ulah oknum tertentu hingga kepentingan pelayanan ke masyarakat jadi terbatas, karena biaya perusahaannya yang lebih besar. Dan bisa ini, ada indikasi mark up anggaran hingga mau Dirut langgar aturan sekda,” Jelas Ridho Sinaga warga pematang raya saat diminta tanggapannya, Kamis (19/2/2026)
Sedangkan Dodi Ridowan Mandalahi saat dicoba ditemui dikantaornya tidak tampak dilingkungan kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Kelurahan Pematang raya, Kecamatan Raya. (R01/rel)











